Iklan yunto

Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:39:42 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru



Polres Kotabaru secara konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran aturan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat.



Salah satunya dengan mengamankan tiga pria yang sedang mabuk minuman keras.


Kejadian bermula, pada hari Kamis, (16/05/2024)  sekira jam 01.00 WITA, saat anggota Sat Samapta Polres Kotabaru melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan tiga pelaku sedang meneguk minuman beralkohol di Taman Kota Saijaan, Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. 


Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tiga laki-laki dalam kondisi mabuk.


Adapun barang bukti yang ada dilokasi bersama tiga terduga pelaku ini adalah berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.


Ketiga pria terduga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru; IGO (19), warga Jl. Tambak 1 Kotabaru; dan RW (27), warga Jl. Singabana Kotabaru.


Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Suroto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. 


Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.


"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan," tegas Suroto. (red*)






Kamis, 16 Mei 2024, 13:39:42 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 324 View
Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan
Rabu, 15 Mei 2024, 13:39:42 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 1011 View
Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu
Senin, 13 Mei 2024, 13:39:42 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 335 View
Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi

Tuliskan Komentar