Borneopos.com, KALSEL - Tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika Gol I jenis Sabu, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wita lalu.
Terduga RCS (30), warga Kertak Hanyar, Jl. Handil Bahalang II Rt. 05. Rw. 03, Kel. Manarap Tengah Kecamatan, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar harus berurusan dengan polisi, akibat menguasai barang terlarang berupa serbuk warna coklat yang diduga narkotika dengan berar kotor 1.45 gram (berat bersih 1,29 gram).
Kejadian bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan RCS dapat menyediakan nakotika.
Berangkat dari informasi tersebut tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penelusuran, pengamatan dan akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RCS di kediamannya Jl. Handil Bahalang II Rt. 05. Rw. 03, Kel. Manarap Tengah Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Hasil penggeledahan petugas menemukan serbuk coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram (berat bersih 1,29 gram) didalam alat peracik terbuat dari keramik.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa cairan kimia serta alat produksi yang digunakan terlapor untuk membuat pil ekstasi.
Didapat informasi, dalam melakukan produksi pil ekstasi, RCS di perintahkan, dipandu dan difasilitasi peralatan serta bahan oleh seorang guru inisial D.
Produksi ekstasi oleh terduga RCS sudah dilakukan selama sebulan, dengan hasil sebanyak 97 butir yang akan dikirim ke Batulicin.
Akibat perbuatannya RCS diduga melanggar Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku RCS dan barang bukti berupa serbuk warna coklat yang diduga narkotika dengan berar kotor 1.45 gram (berat bersih 1,29 gram), satu bungkus serbuk Caffein, satu botol cairan ethanol 96 %, satu botol cairan HCL, satu botol cairan Fornidin kemasan 2L, satu botol cairan Fornidin, satu botol kaca warna coklat berisi cairan kimia, satu bungkus serbuk Amonia Klorida, satu bungkus kantong plastik warna hitam berisi serbuk soda api, satu toples berisi cairan warna putih, satu botol pewarna makanan warna oranye, satu botol cairan pereaksi jones, satu gelas kimia, satu gelas kimia berisi cairan HCL + Ethanol, satu teko takar plastic, satu toples berisi cairan FCI + Ethanol, satu buah kompor listrik, satu buah alat peracik terbuat dari keramik, satu buah alat mesin pengaduk, satu buah pipet kaca, satu buah ayakan stainles, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastic, satu buah alat cetak pil terbuat dari aluminium, satu buah Palu, dua buah balok kayu, satu toples berisi MSM Powder, satu pack plastik klip, satu unit handphone merk Realme warna biru, satu handphone merk Realme warna hijau dan satu buah mangkok warna putih diamankan ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. (rls/red)