Proyek Kementrian Perhubungan di bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru bandara yang diduga menggunakan tanah urukan tanpa izin makin disorot.
Diketahui bahwa pengambilan tanah uruk berasal dari desa Gunung Sari RT. 6 yang mana lokasi penambangan ini dan sangat dekat dengan pemukiman warga.
Menggelindingnya isu dugaan penggunaan tanah uruk tanpa izin pada proyek Kementrian Perhubungan ini mendapat reaksi dari pemerhati lingkungan Kotabaru, Muzakir Fachmi.
"Kalau kita merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 untuk pengurugan tanah harus memiliki Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dari Menteri yang berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2022 telah didelegasikan kepada Pemerintah Propinsi" ungkapnya, Sabtu (18/05/24).
Lebih jauh Muzakir menjelaskan bahwa syarat diberikannya SIPB itu hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan.
"Lokasi pengambilan tanah di Gunung Sari tidak termasuk Wilayah Usaha Pertambangan karena berada di wilayah pemukiman penduduk" terang pemerhati lingkungan ini.
Selain itu, kami juga menilai bahwa persyaratan teknis dan dokumen lingkungan juga tidak terpenuhi.
Selanjutnya, Muzakir Fahmi juga menegaskan bahwa istilah bahan galian C sudah dirubah sesuai UU No. 4 tahun 2009 dan No. 3 Tahun 2020 menjadi batuan.
Lokasi penambangan tanah di Desa Sunung Sari
Saat di tanya terkait fungsi dan peran Dinas LH Kabupaten Kotabaru terkait adanya dugaan penambangan batuan tanpa izin Muzakir mengatakan "Dinas LH Kotabaru sifatnya hanya pengawasan," Ujarnya Singkat.(red*)
Lokasi pengambilan tanah untuk bandara SGA di Gunung Sari