Iklan yunto

Buang Dan Musnahkan Limbah Medis Secara Ilegal, Karyawan PT. Hazfanuba Gemilang Ditangkap Polisi

Senin, 18 Nov 2024 | 18:20:03 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Buang Dan Musnahkan Limbah Medis Secara Ilegal, Karyawan PT. Hazfanuba Gemilang Ditangkap Polisi


Banjar, Borneopos.com -- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) dengan baik dan benar merupakan hal yang wajib dilakukan bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menghasilkan limbah B3.


Karena itu, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin atau setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akan di jerat dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hal ini yang diduga dilakukan RZ (39) karyawan PT. Hazfanuba Gemilang Bersaudara disebuah lahan kosong di Jl. A. Yani KM.11,7 Tatah Cina Komplek Pesona Modern 2 RT.01 RW. 01 Kelurahan Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. 


Kejadian terungkap usai serangkaian penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Minggu [17/11/24] terkait pembuangan limbah B3 (limbah Medis) di Komplek Pesona Modern dengan cara dibakar dan sebagian akan ditimbun ke dalam tanah.


Dilokasi petugas menemukan 322 kotak kardus dan plastik yang berisi limbah medis B3 yang berasal dari Kabupaten Tabalong Hulu Sungai Utara dan Pulang Pisau siap dimusnahkan dengan cara ilegal atau tanpa izin.



Selain lahan kosong tempat menimbulkan limbah medis tersebut petugas juga menggeledah rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan limbah media yang dijaga oleh FZ.


Dari pengakuan FZ, limbah medis berasal dari Hulu Sungai Utara yang diangkut menggunakan mobil box isuzu traha warna putih dengan nomor polisi DA 9965 JJ.


Adapun barang bukti yang disita bersama terduga RZ antara lain 322 kotak kardus dan plastik yang berisi limbah medis B3, satu unit mobil box isuzu traga warna putih Nopol Da 8965 JJ beserta kunci kontak, satu STNK dengan Nomor 17434406 Nopol. DA 8965 JJ, satu Surat Ketetapan Pajak No.Seri: 0076757 Nopol DA 8965 JJ, dua sekop, satu arco warna merah, satu timbangan besi.


Berikut nama-nama limbah B3 yang akan dimusnahkan tanpa izin oleh RZ : 


1. Toples kecil bekas untuk pengecekan urine

2. Salep mata Chloramphenicol -1%

3. Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 % 500ml

4. Botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate 

5. Sarung tangan medis bekas

6. Botol kaca berisikan Ampicilin Sodium

7. Alat suntik bekas lengkap dengan jarumnya

8. Aqua Proinjeksi 20 ml

9. Kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate

10. Kantong darah

11. Sodium Chloride 0,9 % 100ml

12. Botol Hand sanitizer 

13. Botol kaca Cefotaxime Sodium

14. Botol kaca paracetamol 100ml

15. Masker medis bekas 

16. Kemasan alat suntik

17. Botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml

18. Botol kaca Cefotaxime Sodium. (ril/red)








Senin, 18 Nov 2024, 18:20:03 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 378 View
Berakhir Sukses, Event Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Ditutup
Minggu, 17 Nov 2024, 18:20:03 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 659 View
Ngarang Cerita Jadi Korban Begal 18 Juta Rupiah, FMA Kurir Shoope Express Kotabaru Ditangkap Polisi
Minggu, 17 Nov 2024, 18:20:03 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 442 View
Dukung Kelancaran Deklarasi Pilkada Damai 2024, Polres Kotabaru Lakukan Rekayasa Lalin

Tuliskan Komentar