Iklan yunto

Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas

Senin, 23 Des 2024 | 18:18:15 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas



Kotabaru, Borneo Pos - "Mendengar putusan hakim tadi, saya selaku ibu korban merasa kurang puas, saya berharap pelaku di berikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan hanya divonis pembinaan kepribadian di pesantren selama 2 tahun" ucapnya MR, ibu korban pelecehan seksual dibawah umur, Senin (23/12/24).


Lebih jauh MR mengungkapkan bahwa dirinya bingung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru ini.


"Kami akan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum kami, terkait langkah selanjutnya, namun intinya kami kurang puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru," ujarnya.


Senada dengan MR, tim Kuasa Hukum keluarga korban, M. Hafidz Halim, SH mengatakan sangat tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Kotabaru, yang dianggapnya tidak memberikan keadilan.


"Menimbang Hasil putusan yang menjatuhkan vonis hukuman pembinaan kepribadian di pesantren dan pelatihan kerja di UPTD BLK Kotabaru, ini menjadi dampak negatif yang merugikan pihak korban,"ujarnya


Pihak korban merasa dirugikan dengan hasil yang diberikan, yang mana tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tim BASA Farm akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mencari keadilan untuk korban.


"Menurut kami tidak ada pengecualian dalam Undang-undang Perlindungan anak ini, maka dengan demikian hasil putusan ini pihak keluarga merasa kecewa, tentunya kami sebagai tim yang tergabung akan melakukan langkah-langkah upaya hukum" terangnya.


Selain itu Halim juga menyebut, bisa saja nanti tim kuasa hukum korban melakukan pelaporan ke Kejamwas, Kajagung, Komis Kejaksaan atau sampai ke Komisi Yudisial untuk mengawal perkara ini.


"Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga perkara kemanusiaan dan kejiwaan," tutup Halim.


Halim menambahkan, kondisi korban saat ini sedang mengalami tahap depresi akibat tindakan pelecehan seksual tersebut.


Ditempat yang sama, jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Irfan Hidayat, SH mengatakan setelah kami meneliti berkas perkara dari kepolisian, pasal yang cocok untuk sangkaan awal adalah pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, terkait masalah persetubuhan dalam hal bujuk rayu yang tertuang di undang-undang perlindungan anak.


"Setelah kami melakukan penelitian berkas dan memperhatikan kepentingan para pihak, baik korban maupun pelaku, kami memutuskan menuntut dengan pidana penjara, dan di tempatkan di LP Martapura," ucapnya.


Lebih jauh Irfan mengatakan, untuk putusan hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kotabaru akan mempelajari dulu, seluruh isi putusan.


"Sekali lagi kami sampaikan, kami masih menunggu salinan putusan dari PN Kotabaru, nanti akan kami pelajaridan kami teliti bagaimana pertimbangan hakim," tutupnya. (red)




Senin, 23 Des 2024, 18:18:15 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 295 View
Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Publik Pada Operasi Lilin Toba 2024
Senin, 23 Des 2024, 18:18:15 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 397 View
Penutupan PPAPD tahun 2024, Pesan Kadisparpora Kotabaru Sony Tua : Tetap Jalin Komunikasi
Minggu, 22 Des 2024, 18:18:15 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 206 View
Kolom | Generasi Emas

Tuliskan Komentar