Warga Desa Tanjung Sari Rt.001 Kec. Kelumpang Barat Kab. Kotabaru, RD (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat ulahnya yang diduga sering mengedarkan sabu.
RD ditangkap petugas disebuah rumah pada Hari Selasa (4/6/2024) sekira jam 19.25 Wita di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, nggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket seberat 3,09 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa satu handphone merk oppo warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong dan satu wadah pupur warna merah muda.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/red*)