Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/24) sekira jam 20.30 Wita.dilakukan penangkapan terhadap MA, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Menjelaskan awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan karna di rasa cukup bukti anggota melakukan penangkapan terhadap MA
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) bungkus rokok merek Troy yg di dalamnya ada 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram brutto yang di pegang oleh pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Kerena tindakannya, terduga pelaku MA akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," terang Kanit Reskrim. (ril/saiful)