Iklan yunto

Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu

Senin, 14 Okt 2024 | 05:13:02 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu



Borneopos.comSamarinda - Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara peredaran uang palsu terhadap pelaku Sdra WE


Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda , AKP Wawan Gunawan SH, MH,  mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum'at (11/10/24) sore hari.


Berawal pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wita opsnal polsek samarinda ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di kota Samarinda.


Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik team opsnal polsek samarinda ulu mengamankan seorang laki - laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di pasar sungai dama dan oada saat dilakukan oenggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu ( Upal ) yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa :


1. 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811

2. 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima

3. 1 (satu) buah cutter

4. 1 (satu) buah gunting

5. 1 (satu) buah penggaris

6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning

7. 1 (satu) buah topi warna hitam

8. 1 (satu) buah dompet warna coklat

9. 1 (satu) buah alas pemotong

10. 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)

11. 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)

12. 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)

13. Rekaman CCTV


Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP.dan atau Pasal 225 KUHP. [ril/red]








Rabu, 09 Okt 2024, 05:13:02 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 414 View
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M
Selasa, 08 Okt 2024, 05:13:02 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 470 View
Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
Sabtu, 13 Sep 2024, 05:13:02 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 202 View
Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang Terduga Pencetak Uang Palsu Di Bekasi

Tuliskan Komentar