Kotabaru, Borneopos.com -- Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) yang bermarkas di Jl. Jenderal Sudirman KM.210 Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru terus konsisten mengawal penetapan UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2025.
Aliansi yang terdiri dari gabungan beberapa serikat pekerja antara lain FSP Minamas, ASD, FSPPP SPSI, FSMP Pamukan, FSPM Sinarmas Kalsel, FSP-BUN, Rajawali EHP, SP. ISSI-ITP Tarjun dan SP. SMART-Tarjun kembali mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penetapan UMK dan UMSK Kotabaru.
Berikut pernyataan sikap SERBUSAKA :
Kami para Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Sawit Kalimantan Selatan yang tergabungdalam Aliansi SERBUSAKA, menuntut :
1. Bupati Kotabaru merekomendasikan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 minimal sebesar 8% dari UMK Kotabaru Tahun 2024 kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
2. Bupati Kotabaru merekomendasikan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMK Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 minimal sebesar 8% dari UMK Kotabaru Tahun 2024.
4. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMK Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.
Penanggungjawan aksi yang juga Ketua FSMP Pamukan, Rutqi mengatakan bahwa aliansi SERBUSAKA akan menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka di depan umum.
"Sesuai amanah Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum," ucapnya kepada Borneopos.com, Sabtu (7/12/2024).
Lebih jauh, Rutqi mengatakan aksi akan dilaksanakan pada hari senin, 16 Desember 2024 di Kantor Disnakertrans, Kantor Bupati dan DPRD Kab. Kotabaru, tujuannya untuk mengawal Proses penetapan UMK dan UMSK Kotabaru tahun 2025.
"Saya selaku Ketua Executive Committee Partai Buruh Kab. Kotabaru dan Penanggung Jawab Aksi Unjuk Rasa berharap kepada Bupati Kotabaru dapat merekomendasikan sesuai usulan serikat pekerja dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2025 sebesar 6,5 % sesuai amanah Permenaker No. 16 Tahun 2024 bahwa Upah Minimum sektoral Kabupaten (UMSK) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada sektor perkebunan kepala sawit dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan," terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Rutqi mengungkap bahwa SERBUSAKA sudah berkirim surat ke Polres Kotabaru, untuk memberitahukan pelaksanaan aksi damai, turun kejalan tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab. (red)*