Iklan yunto

Tanam Ganja Diladang, Warga Desa Panampangan Samosir di Tangkap Polisi

Kamis, 23 Jan 2025 | 17:06:33 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Tanam Ganja Diladang, Warga Desa Panampangan Samosir di Tangkap Polisi



Samosir, Borneo Pos  --  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan  ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


Dalam pengungkapan  tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni CS (37 tahun), petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. DS (28 tahun), wiraswasta, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. MHM (40 tahun), petani, warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan. SM (24 tahun), petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. RS (56 tahun), petani, warga Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.


Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suhadi, S.H., melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Pada pukul 22.00 WIB, polisi mendapati lima tersangka di dalam sebuah warung tuak. Saat digeledah, salah satu tersangka, CS, mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.


Selanjutnya, hasil interogasi terhadap CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan. Pada Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.


Kelima tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja. Ia dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.


Kasat Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 


"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya. (ril/jnr)






Kamis, 23 Jan 2025, 17:06:33 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 916 View
OPINI | Kotabaru Sambut Pemimpin Baru, Evaluasi Pejabat Tak Kompeten
Kamis, 23 Jan 2025, 17:06:33 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 557 View
Kepala Daerah Non-Sengketa Dilantik 6 Februari 2025
Rabu, 22 Jan 2025, 17:06:33 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 1013 View
Debat Diwarung Tuak Berujung Penikaman Hingga Tewas

Tuliskan Komentar