Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi Proyek Kementrian Perhubungan di bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Jumat (24/05/2024) sekira jam 17.50 Wita masih dalam proses pendalaman oleh Disnakertans Kotabaru.
Korban MAP (22), sesuai KTP adalah warga Suliliran Baru, Petangis Rt.04 Rw.00 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
Plt Kepala Disnakertans Kabupaten Kotabaru, Halim Perdana Putra mengatakan bahwa dirinya sudah meneruskan informasi kecelakaan kerja di bandara Gusti Sjamsir Alamw kepada pengawas ketenagakerjaan propinsi.
"Karna kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah beralih ke Provinsi," ujarnya
Lebih lanjut Halim mengatakan, terkait keikutsertaan korban dalam program BPJS, kami tentu akan koordinasikan juga ke BPJS ketenagakerjaan.
"Kami akan memastikan hal ini kepada pihak BPJS, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau didaftarkan oleh perusahaan yg mempekerjakannya, nanti tunggu informasi dari mereka," ungkapnya.
Diakhir penjelasannya, Halim Perdana Putra menuturkan bahwa Disnakertans Kotabaru akan terus berkoodinasi dengan pengawas propinsi yang ada di Batulicin guna memaksimalkan upaya preventif, represif, kuratif kedepan serta melakukan sosialisasi bersama terkait keselamatan kerja.
Seperti diketahui pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Dihimpun media Borneo Pos dilapangan, terkait nama kontraktor pelaksana pada proyek pelebaran runway Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, sebagain pihak enggan mengungkap. (red*)