Samarinda, Borneo Pos -- satuan resnarkoba polresta samarinda berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan simpang pasir kelurahan, kecamatan palaran kota samarinda pada sabtu, (4/1/2025), sekira jam 17:00 Wita.
Tersanka l (45 ) tahun, ditangkap anggota satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat berada dipinggir jalan.
Pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 0,99 gram jenis sabu sabu , didalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor merek honda scoopy
Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang .
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun .
Kasat narkoba polresta samarinda , kompol bambang suhandoyo SH. menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu .
Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/saiful)