Iklan yunto

Curi Satu Karung Paket Milik J&T Expres, S Ditangkap Tim Polsek Samarinda Kota

Selasa, 22 Okt 2024 | 17:22:05 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Curi Satu Karung Paket Milik J&T Expres, S Ditangkap Tim Polsek Samarinda Kota



Samarinda, Borneopos.com - Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasi mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian di kantor J&T Express Jl. Mulawarman, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota,  Kota Samarinda yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal  27 September 2024, sekitar Pukul 18.55 Wita.


Pelaku inisial S ,50 thn , bekerja sebagai pegawai honorer bagian kebersihan, warga Kelurahan Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.Pelaku diamankan di kediamannya, Minggu, (20/10/ 2024).


Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan ,Kronologis penangkapan bermula ketika, Polsek Samarinda Kota mendapat laporan dari pihak J&T express, lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV, Petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku.


”Setelah kita kumpulkan saksi dan hasil rekaman kamera cctv, pelaku akhirnya kita ketahui berinisial S,awalnya pelaku datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman dengan tujuan untuk mengambil Sampah yang kemudian pada saat terduga pelaku mengambil sampah terduga pelaku melihat ada 1 (satu) buah karung di teras kantor dan langsung mengambil/ dimasukkan ke dalam gerobak/becak sampah miliknya" ujar Kapolsek.


Adapun isi dari karung tersebut berupa 37 (tiga puluh tujuh) item (daftar terlampir) milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan barang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.081.438.-(Empat Juta Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).


Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian di kantor J&T Express.


Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang barang tersebut hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa barang digunakan untuk pribadi oleh terduga pelaku


"Selanjutnya  terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut" pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (rls/saiful)








Selasa, 22 Okt 2024, 17:22:05 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 288 View
Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Harap Suasana Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Sejuk
Senin, 21 Okt 2024, 17:22:05 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 496 View
Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Usulkan Raperda Perubahan Badan Hukum PT. Saijaan Mitra Lestari
Rabu, 16 Okt 2024, 17:22:05 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 616 View
Resnarkoba Polres Kotabaru Amankan AR Warga Desa Dirgahayu Serta 23 Paket Sabu

Tuliskan Komentar