Iklan yunto

Polsek Samarinda Ulu Amankan AWL Terduga Pelaku Penggelapan

Sabtu, 02 Nov 2024 | 19:20:19 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Polsek Samarinda Ulu Amankan AWL Terduga Pelaku Penggelapan



SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkapan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kel. Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (02/11/24) dengan terduga pelaku inisial AWL.


Kejadian bermula,  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda korban melakukan pertemuan di Cafe Masyarakat Kopi yang berada di Jl. Wijaya Kesuma Kel. Air Putih dengan pelaku untuk menindak lanjuti tentang pekerjaan usaha jual beli sembako yang terdiri dari Ikan sarden kaleng merk ABC , Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, Dan Sirup Botol Merk Marjan.


Saat itu, Pelaku meminta biaya pembelanjaan kepada korban yang mana kemudian korban mentransfer via M-Banking Bank BCA ke rek Bank BCA An. Pelaku pada tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 16.25 WITA sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah ) dan Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14 39 WITA pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri An. Era Mart dengan jumlah sebesar Rp 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) setelah itu pelaku meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di hari yang sama.


Selanjutnya, pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA pelaku menjanjikan hasil dari sirup botol Merk Marjan dengan jumlah 250 ( dua ratus lima puluh ) dus. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.


Atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu  AWL pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA di Jl. Ramania 1 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu.

barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BCA, Satu Bukti Order Barang.


Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril/saiful)




Sabtu, 02 Nov 2024, 19:20:19 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 923 View
PT. STC Hibahkan Gedung Auditorium Kepada Polda Kalsel
Sabtu, 02 Nov 2024, 19:20:19 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 143 View
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Gelar Sosialisasi Penumbuhan Poktan Penangkar Kopi
Sabtu, 02 Nov 2024, 19:20:19 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 380 View
Pemkab Kotabaru Gelar Meranti Putih Performance Art Fest ke-3 Tahun 2024.

Tuliskan Komentar