Samarinda, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL.
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, yang menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, dilakukan di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa, (18/2/2025), sekira jam 21.20 WITA
“Tersangka yakni D (33), warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (19/2/2025).
Iptu Muh Rizal merinci, dalam penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru, yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu dengan berat total 6.12 gram bruto.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6.12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening, 480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL, Uang tunai sejumlah Rp 480.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.
Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka.
Di dalam tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda, yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.
Iptu Muh Rizal menyebutkan bahwa Tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Sungai Pinang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan temuan ini (D) diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (ril/syf).