Kotabaru, Borneopos.com - "Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga selesai," ucap Muslim usai bertemu Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, Selasa (11/3/2025).
Lebih jauh Muslim menjelaskan bahwa BP3K-RI akan segera bersurat kepada Bupati Kotabaru agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
"Sesegera mungkin, kami akan melayangkan surat ke bapak Bupati Kotabaru, H. Muhamamd Rusli yang isinya permohonan agar me non job kan Kepala Dinas PUPR agar mempermudah dilakukannya penyelidikan dugaan korupsi," tegas Muslim.
baca juga :
Sebelum menyampaikan keterangan kepada Borneopos.com, Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan telah bertemu Kastel Kejaksaan Negeri Kotabaru dan menanyakan tindak lanjut pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
"Kastel Kejari Kotabaru mengatakan bahwa Kasi Intelijen Kejati Kalimantan Selatan telah bersurat, namun surat fisiknya belum kami terima, surat dikirim via Pos," ucap Muslim kepada Borneopos.com menirukan penuturan Kastel Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran. (red)