Iklan yunto

SERBUSAKA Tolak Usulan Permenaker Soal UMSK Ditetapkan Pada Perundingan Bipartit

Rabu, 27 Nov 2024 | 13:10:37 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


SERBUSAKA Tolak Usulan Permenaker Soal UMSK Ditetapkan Pada Perundingan Bipartit



Kotabaru, Borneopos.com -- Ketua Exco Partai Buruh yang juga salah satu Koordinator Aliansi Serbusaka sekaligus koordinator Aksi Unjuk Rasa, Rutqi, S.Sos berharap Bupati Kotabaru memperhatikan usulan serikat pekerja dalam menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2025. 


Menurut Rutqi, hal tersebut telah diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.


"Saya telah mendapatkan informasi dari presiden Partai Buruh Said Iqbal perihal usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum 2025. Bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025, namun usulan tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," jelas Rutqi, Rabu (27/11/2024) kepada Borneopos.com. 


Dijelaskannya, pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.


Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).


Selanjutnya, beber Rutqi Partai Buruh Bersama FSPM-PMK, FSPM-ASD, FSPM Sinarmas, FSP SPP-SPSI Sinarmas, FSPBUN Rajawali EHP dan 50 Serikat Pekerja/Buruh se- Kab. Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menolak draft isi Permenaker tersebut, yang poinnya membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. 


Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum kabupaten 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 


"Hal ini pun kami tolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana keputusan MK," Ucap Rutqi 


Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) adalah, didalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan Bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya, terkesan Dewan Pengupahan Kabupaten tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSK). 


"Jelas keputusan permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya kami akan menolak permenaker tersebut. Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya kami tolak dan memohon kepada Bapak Bupati Kotabaru dan DPRD Kab. Kotabaru untuk juga menolak isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya," tutupnya.(red)




Rabu, 27 Nov 2024, 13:10:37 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 614 View
Aliansi SERBUSAKA Usulkan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 10 Persen
Rabu, 26 Nov 2024, 13:10:37 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 126 View
Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan TPS Dan KPPS
Selasa, 26 Nov 2024, 13:10:37 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 130 View
Polres Samosir Seberangi Danau Toba, Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024

Tuliskan Komentar