
Keterangan Gambar : Bang Tungku saat melaksanakan aksi di Kejati Kalsel, Rabu (21/1/2026).
Kotabaru, Borneopos.com - Kasus dugaan perampasan tanah warga oleh perusahaan PT. Sumber Daya Energi (SDE) di Kecamatan Sampanahan Kotabaru Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh LSM (Anak Kaki Gunung Sebatung) beberapa tahun lalu belum menemui titik.
Ketua LSM AKGUS, Hardiyandi S.H. atau biasa di sapa bang Tungku, Rabu (21/1/2026) kembali mendatangi Polda Kalsel untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan perampasan tanah oleh perusahaan PT. SDE.
Dalam penjelasannya kepada Borneopos.com, Ketua LSM AKGUS bang Tungku mengatakan dugaan perampasan tanah oleh telah dilaporkan ke Polda Kalsel pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.
"Kami sudah melaporkan kasus dugaan perampasan tanah oleh PT. SDE ke Polda pada tahun 2023 lalu, tapi sampai hari ini belum ada titik terang, kasus ini menggantung," ucap Bang Tungku, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kasus perampasan tanah ini berlarut-larut, tanpa kepastian hukum dan membuat rakyat kecil di rugikan.
"Kasus ini telah dilaporkan 2023, tapi hingga masuk 2026 kasus ini belum ada penyelesaian. Janji tinggal janji" ungkap bang Tungku.
Bang Tungku menegaskan bahwa aksi-aksi perlawanan seperti ini akan terus di lakukan, selama keadilan belum didapatkan.
Lebih lanjut disampaikannya, pasca aksi hari, Rabu (21/1/2026) di Polda Kalsel ini, kami akan segera konsolidasi untuk melaksanakan aksi lanjutan di PT. SDE Kecamatan Sampanahan.
"Kira-kira sepuluh hari kedepan, kami bersama LSM DAD akan melaksanakan aksi demo di PT. SDE untuk menuntut hak kami," tegas Bang Tungku.
Menurut bang Tungku, warga ingin agar PT.SDE terbuka dan segera mencari solusi agar persoalan lahan warga ini bisa selesai.
Mengakhiri penjelasannya, bang Tungku berharap kepada presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalsel agar mendengarkan aspirasi, keluhan dan jeritan kami.
"Mohon bantu kami rakyat kecil ini pak Prabowo, untuk mendapatkan keadilan," tutup. bang Tungku.
Untuk diketahui, proses penyelesaian kasus lahan antara warga dengan PT. SDE ini telah melalui beberapa kali mediasi dikantor perusahaan, desa hingga rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kotabaru. (Red)
Baca Lainnya :
Berita Terkait
Oleh : Administrator 6 ViewAwal 2026, Diskominfo Kotabaru Diapresiasi Bupati Terkait Prestasi Kinerja 2025
.jpg)








