Iklan yunto

Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025

Kamis, 19 Des 2024 | 14:26:45 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025



Kotabaru, Borneopos.com -- Sejarah baru hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru terukir indah, dipenghujung tahun 2024 setelah proses panjang dan berliku sejak Tahun 2015.


Hari bersejarah bagi buruh pada tiga sektor usaha antara lain sektor pertambangan, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit serta sektor perkebunan kelapa sawit, setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.


Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin tanggal 18 Desember 2024.


Berikut rincian UMK 2025, untuk 4 Kabupaten :



Berikut rincian UMSK Kotabaru Tahun 2025, untuk 3 sektor unggulan :




Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


Untuk diketahui, surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. (red)





Kamis, 19 Des 2024, 14:26:45 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 321 View
Pemkab, TPID Dan Forkopimda Samosir Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang NATARU
Kamis, 19 Des 2024, 14:26:45 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 127 View
Kapolres Samosir Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Bacakan Amanat Presiden RI
Kamis, 19 Des 2024, 14:26:45 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 341 View
Badan Kesbangpol Kotabaru Bersama FKDM dan FKUB Studi Tiru Ke Kabupaten Paser

Tuliskan Komentar