Kotabaru, Borneo Pos -- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru terpilih, hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dijadwalkan bulan februari 2025 diperkirakan ditunda jadi bulan Maret 2025.
Hal ini akibat adanya persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024 yang masih berporoses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Borneopos.com MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025 yang kemungkinan akan selesai paling lambat pada 13 Maret 2025.
Kerena itu, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan dilaksanakan secara serentak
Dikonfirmasi melalui telp selularnya, terkait jadwal pelantikan Bupatai dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2025-2030, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti mengatakan bahwa jadwal masih belum pasti.
"Tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masih belum ada kepastian," ujarnya singkat, kepada Borneopos.com, Senin (6/01/2025). (*red)