Banjarmasin, Borneo Pos – Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna mengajukan permohonan tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang diserahkan secara langsung oleh Muslim pada 6 Maret 2025, BP3K-RI menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi senilai Rp 7 M tersebut telah disampaikan ke Kejati Kalsel sejak 30 Januari 2025.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi manipulasi data progres pekerjaan, mark-up anggaran, serta pelanggaran mekanisme lelang yang sah.
”Hari ini, surat kami sampaikan lagi ke Kejati Kalsel, kami menunggu jawaban, jika satu minggu belum ada kamu akan melakukan aksi demo” ujar perwakilan BP3K-RI Kalsel Muslim, usai menyerahkan surat ke PTSP Kejati Kalsel,Kamis (6/3/2025)
Lebih jauh Muslim mejelaskan, BP3K-RI meminta klarifikasi dan transparansi dari Kejati Kalsel terkait perkembangan penanganan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum.
Muslim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna mendukung proses investigasi dan pemeriksaan hukum.
Baca juga :
https://borneopos.com/diduga-korupsi-lsm-bp3kri-laporkan-kepala-dinas-pupr-ke-kejati-kalsel
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dikonfirmasi via Ponsel mengatakan terkait proyek jalan yang dimaksud seperti yang dilaporkan BP3RI sudah ada disposisi.
“Karena locus contractus nya ada di Kotabaru, maka ditangani Kejari Kotabaru, silahkan nanti konfirmasi kesana,” ujarnya kepada awak media, dilansir dari bomindonesia.com
Yuni Priyono berjanji jika ada perkembangan akan disampaikannya.
Terkait respon dari Kejati yang melemparkan proses penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Dinas PUPR ke Kejari Kotabaru, Muslim menegaskan bahwa BP3K-RI akan terus mengawal kasus ini, sampai tuntas.
"Dalam waktu dekat, BP3K-RI akan mendatangi Kejaksaan Negeri ini untuk mmpertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi oleh Kepada Dinas PUPR Kotabaru," ucap Muslim, Kamis (6/3/2025) kepada Borneopos.com.
Mengakhiri keterangannya, Muslim mengklaim bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala Dinas PUPR Kotabaru kepada Sekdakab Kotabaru.
"Demi prinsip-prinsip dan tujuan good governance dan untuk kentingan publik, keadilan dan kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas maka kami BP3K-RI meminta agar Bupati Kotabaru mencopot Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti untuk memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan," tegas Muslim. (red)