Iklan yunto

Polres Kotabaru : Pengguna Sepeda Listrik Usia Minimal 12 Tahun Dan Bukan Di Jalan Raya

Sabtu, 16 Nov 2024 | 11:16:09 WIB - Oleh Pimred Borneo Pos


Polres Kotabaru : Pengguna Sepeda Listrik Usia Minimal 12 Tahun Dan Bukan Di Jalan Raya



Kotabaru, Borneopos.com -- Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru menyampaikan surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilkum Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli, Sabtu (16/11/24).


Pelaksana kegiatan adalah Ipda W. Bagus Pratama (Kanit Kamsel), Aiptu Junaedy dan Aiptu Doddy.


Dalam surat himbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli. 


Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner himbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu/bukan di jalan raya.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan. (ril/red)





Jumat, 15 Nov 2024, 11:16:09 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 393 View
Polres Samosir Selidiki Penemuan Mayat Di Desa Simarmata, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal
Jumat, 15 Nov 2024, 11:16:09 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 467 View
Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026
Jumat, 15 Nov 2024, 11:16:09 WIB Oleh : Pimred Borneo Pos 348 View
Polda Kalsel : Kami Siap Amankan Debat Terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Tuliskan Komentar