Borneopos.com, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekira pukul.12.30 Wita di Jl.Muharam Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki SH.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H. menjelaskan Adapun awalnya anggota unit opsnal mendapatkan informasi dari warga bahwa di TKP tersebut di atas sering di lakukan transaksi jual beli narkotika.
Anggota segera melakukan penyelidikan dan setelah di rasa cukup anggota melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial F dan sdra W dan pada saat di lakukan penangkapan di temukan 1 bungkus plastik hitam yg di pegang oleh F.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan di dalam plastik hitam tersebut di temukan 1 bungkus klip besar yg berisikan sabu-sabu setelah itu di lakukan pemeriksaan lagi terhadap temannya yang bernama W dan pada saat di lakukan pemeriksaan di temukan 1 bungkus rokok merk pensil yg di dalamnya berisikan 1 poket sabu-sabu yang di taruh W di dalam kantong jeket yg dia gunakan selanjutnya barang bukti beserta para pelaku anggota amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keselurahan 26,50, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam 1(satu) buah bungkus rokok merk pensil 1(satu) unit hp vivo Forest Green 1(satu) unit sepeda motor scoppy kt.2586 OZ warna hitam putih beserta kuncinya. (rls/saiful).