
Kotabaru, Borneopos.com - "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan terhadap satu buah Raperda yang telah kita setujui dan ditandatangani bersama," ucap Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Minggu Basuki, Senin (1/12/2025) dihadapan peserta sidang paripurna.
Baca Lainnya :
- Hari KORPRI 2025, Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN 0
- 3 Cewek K-Pop Paling Hot Jalan Bersama di Mall Jakarta Selatan0
Lebih lanjut Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa perubahan terhadap PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berpijak pada hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 dan PP nomor 34 Tahun 2023, sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan PERDA Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih jauh di sampaikannya, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiaban notaris dan pejabat lelang, ketentuan OPSEN, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
"Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektif pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," terangnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Kotabaru menegaskan selaku pihak eksekutif, dirinya berharap setelah Raperda disetujui, segera dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.
"Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, " tutupnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna DPRD Kotabaru tentang laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah RAPERDA tentang peru akan atas PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (1/12/2025) dihadiri oleh Katua, Wakil Ketua,M dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPDserta undangan lainnya. (red)

Baca Lainnya :
Berita Terkait
Oleh : Administrator 24 ViewHari KORPRI 2025, Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN
.jpg)
Oleh : Administrator
Oleh : Administrator 

.jpg)
