
Keterangan Gambar : Ketua GMPD Kalsel
Banjarbaru, Iknpos.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menambah personel Tenaga Ahli Gubernur atau Staf Khusus di tengah instruksi efisiensi anggaran pusat menuai kritik tajam.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Pemda0
- Pemkab kotabaru gelar Rapat persiapan penilaian dan verifiksi program peningkatan kualitas keluarga 0
Langkah ini dinilai kontradiktif dengan kebijakan nasional yang memperketat belanja pegawai demi menjaga ruang fiskal daerah.
Penambahan personel "gerbong" gubernur ini dianggap bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua GMPD Kalsel, Rachmad mengatakan, kecuali, jika para tenaga ahli tersebut bekerja secara sukarela tanpa honorarium, tunjangan, maupun fasilitas negara lainnya.
"Pemerintah Provinsi Kalsel perlu terbuka kepada publik mengenai urgensi penambahan staf khusus ini. Apa fungsinya dan apa kontribusi nyatanya bagi masyarakat?" Tegas Rachmad.
Kritik juga dialamatkan kepada DPRD Kalsel. Legislatif diminta tidak "tutup mata" dan segera menggunakan hak bertanya kepada pemerintah daerah. Pembiaran terhadap kebijakan ini dikhawatirkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Dinilai Tak Efektif dan Tabrak Regulasi
Sorotan publik semakin tajam mengingat jumlah Tenaga Ahli Gubernur saat ini dianggap sudah terlalu banyak, namun dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang tidak transparan.
Terlebih, personel yang baru direkrut mayoritas merupakan pensiunan, sehingga manfaat strategisnya bagi percepatan pembangunan dipertanyakan.
"Sangat disayangkan jika uang pajak rakyat digunakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Di saat pemerintah harus berhemat, penambahan staf ini justru terkesan menghamburkan anggaran," terang Rachmad.
Selain persoalan efisiensi, kebijakan ini ditengarai berpotensi menabrak regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Gubernur Kalsel dinilai mengabaikan regulasi yang berlaku dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tata kelola keuangan daerah.
Kondisi ini memicu kesan bahwa gubernur bekerja tanpa masukan konstruktif dari tim pemikirnya, atau justru tim yang ada saat ini tidak mampu memberikan pertimbangan terkait pola hidup hemat anggaran. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemprov Kalsel terkait transparansi penggajian dan dasar hukum pengangkatan tenaga ahli tambahan tersebut. (red).
Baca Lainnya :
- Bos Amazon Temukan Mesin Apollo 110
- BMKG: Waspada Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir Kalsel pada Desember 20250
Berita Terkait
Oleh : Administrator 0 ViewPemkab kotabaru gelar Rapat persiapan penilaian dan verifiksi program peningkatan kualitas keluarga
Oleh : Administrator 0 ViewRSUD Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya
.jpg)
Oleh : Administrator 


