Borneopos.com, Samarinda - Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku keributan beserta senjata tajam (sajam), sebagai barang bukti, Jumat (4/10/24).
kejadiam itu terjadi pada hari senin (30/09/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita di Jl. Otto Iskandardinata, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Tepatnya di Ruko Pasar Sungai Dama)
Pelaku yaitu LHR (24) warga Kelurahan Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK , kejadian ini bermula ketila piket mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki dimana salah satu pelaku keributan di temukan membawa senjata tajam jenis parang oleh masyarakat dan Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Dama Aipda Dian Eko Sujarwoh, menindak lanjuti laporan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubint Opsnal Aipda M.Badrun langsung mendatangi TKP.
Bersama Bhabinkamtibmas , Tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor milik pelaku yang terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang lengkap beserta sarungnya, ke Polsek Samarinda Kota guna Proses lebih lanjut.
"Pada akhirnya pelaku ditahan bersama barang bukti 1 (Satu) bilah Senjata tajam jenis Parang dengan panjang Kurang lebih 54 Cm lengkap beserta sarungnya warna coklatbdan 1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Hitam Dengan Nopol KT. 6145 BAA" Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (rls/saiful)