Samarinda, Borneo Pos -- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Samarinda melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin, Senin (23/12/2024).
Kerjasama antara sat resnarkoba samarinda dengan Bea Cukai patut diacungi jempol.
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 team opsnal satnarkoba polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
Team opsnal satnarkoba polresta Samarinda berkerjasama dan Petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut.
Sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan Rt.- No.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TS kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak paket yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, satu unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339, satu plastic klip yang berisikan 11 (sebelas) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut (ril/saiful).